Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah: Syarat Keabsahan Ibadah Qurban dan Larangan Memotong Kuku bagi Shahibul Qurban

calendar_month5 Agustus 2026personDitulis oleh Lembaga Fatwa & Riset Syariahschedule1 Menit Membaca
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah: Syarat Keabsahan Ibadah Qurban dan Larangan Memotong Kuku bagi Shahibul Qurban
Bagikan:

Dewan Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah menerangkan bahwa orang yang berniat berqurban dianjurkan menahan diri dari memotong rambut dan kuku sejak terbit hilal bulan Dzulhijjah sampai hewan qurbannya disembelih.

Artikel Terkait