Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah: Ketentuan Fiqih Safar, Shalat Jamak & Qashar Bagi Musafir
calendar_month7 Agustus 2026personDitulis oleh Dewan Redaksi Keilmuanschedule1 Menit Membaca
Bagikan:
Al-Lajnah Ad-Da'imah menegaskan bahwa musafir yang menempuh perjalanan dengan jarak sekitar 80 km atau lebih berhak mendapatkan rukhsah qashar dan jamak shalat sesuai sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
