Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah: Ketentuan Fiqih Safar, Shalat Jamak & Qashar Bagi Musafir

calendar_month7 Agustus 2026personDitulis oleh Dewan Redaksi Keilmuanschedule1 Menit Membaca
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah: Ketentuan Fiqih Safar, Shalat Jamak & Qashar Bagi Musafir
Bagikan:

Al-Lajnah Ad-Da'imah menegaskan bahwa musafir yang menempuh perjalanan dengan jarak sekitar 80 km atau lebih berhak mendapatkan rukhsah qashar dan jamak shalat sesuai sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Artikel Terkait