Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah: Panduan Syar'i Zakat Maal, Nishab Emas, dan Waktu Penyaluran

calendar_month8 Agustus 2026personDitulis oleh Lembaga Fatwa & Riset Syariahschedule1 Menit Membaca
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah: Panduan Syar'i Zakat Maal, Nishab Emas, dan Waktu Penyaluran
Bagikan:

Al-Lajnah Ad-Da'imah menjelaskan secara rinci kewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total tabungan dan emas yang telah mengendap selama satu tahun penuh.

Artikel Terkait