Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah: Hukum Fiqih Jual Beli Modern, E-Commerce, dan Transaksi Digital
calendar_month10 Agustus 2026personDitulis oleh Lembaga Fatwa & Riset Syariahschedule1 Menit Membaca
Bagikan:
Fatwa Nomor 19821 - Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta' (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) yang diketuai oleh Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz rahimahullah menegaskan keabsahan jual beli secara elektronik selama memenuhi rukun jual beli syar'i: kejelasan sifat komoditas, tidak adanya penipuan (gharar), dan terbebas dari unsur riba.
